Ada dua instrumen dalam menyelenggarakan pembayaran non
tunai oleh Bank Indonesia, yaitu Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer
dana elektronik yang penyelesaian terhadap transaksinya dilakukan dalam waktu
seketika. Sistem ini berperan penting dalam pemrosesan aktifitas transaksi
pembayaran, khususnya memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value
Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi di atas Rp.
100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent). Waktu operasional RTGS yaitu
pukul 6.30 hingga pukul 16.30 dengan penyelesaian transaksi real time
(seketika).
Manfaat BI-RTGS antara lain:
1. Meningkatkan kepastian penyelesaian
akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran
2. Mengurangi resiko penyelesaian akhir
(minimizing settlement risk)
3. Menjadi sarana transfer dana antarbank
yang praktis, cepat, efisien, aman, dan andal
4. Informasi pendukung dalam menjalankan
kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank bagi otoritas
perbankan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI)
SKNBI merupakan sistem transfer dana
elektronik meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian setiap
transaksinya dilakukan secara nasional. SKNBI berperan penting dalam pemrosesan
aktifitas transaksi pembayaran, khususnya memproses transaksi pembayaran yang
termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil yaitu
transaksi di bawah Rp. 100 juta. Waktu operasional SKNBI yaitu pukul 08.00
hingga pukul 16.00 dengan penyelesaian transaksi selama dua jam.
Penyelenggara SKNBI terdiri dari
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) dan Penyelenggara Kliring Lokal
(PKL). Penyelenggara Kliring Nasional
(PKN) adalah unit kerja di kantor pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional. Sementara itu, Penyelenggara
Kliring Lokal (PKL) adalah unit kerja Bank Indonesia dari bank yang memperoleh
persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di
wilayah kliring tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar