Ada dua instrumen dalam menyelenggarakan pembayaran non
tunai oleh Bank Indonesia, yaitu Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer
dana elektronik yang penyelesaian terhadap transaksinya dilakukan dalam waktu
seketika. Sistem ini berperan penting dalam pemrosesan aktifitas transaksi
pembayaran, khususnya memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value
Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi di atas Rp.
100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent). Waktu operasional RTGS yaitu
pukul 6.30 hingga pukul 16.30 dengan penyelesaian transaksi real time
(seketika).